KOLABORASI UNTUK UMKM YANG LEBIH BERDAYA
KOLABORASI UNTUK UMKM YANG LEBIH BERDAYA
Membangun dan mengembangkan usaha tidak cukup hanya dengan memiliki produk yang baik dan strategi pemasaran yang menarik. Di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis, legalitas menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Legalitas memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus menjadi salah satu bentuk perlindungan dan kepercayaan bagi konsumen.
Melihat pentingnya pemahaman tersebut, HAM LAW & JUSTICE bersama KKN Kedung Dawa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Seminar Online Legalitas NIB & Sertifikasi Halal. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami lebih dekat mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan serta mengembangkan usaha.
Kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi hukum ini menjadi langkah nyata untuk menghadirkan pengetahuan hukum yang lebih mudah dipahami dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, peserta tidak hanya diajak memahami aspek administratif, tetapi juga melihat legalitas sebagai bagian dari upaya membangun usaha yang lebih tertata, aman, dan memiliki daya saing.
Seminar Online Legalitas NIB & Sertifikasi Halal membahas dua hal yang memiliki peran penting dalam perjalanan sebuah usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
NIB merupakan identitas sekaligus bagian dari legalitas usaha yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk kegiatan usaha berisiko rendah, NIB menjadi jenis Perizinan Berusaha dan berfungsi sebagai bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Bagi Usaha Mikro dan Kecil dengan kegiatan usaha berisiko rendah, NIB juga berlaku sebagai perizinan tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sertifikasi halal menjadi bagian penting bagi pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat. Sertifikat halal memberikan kepastian mengenai status kehalalan suatu produk sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman bahwa proses membangun usaha tidak hanya berhenti pada bagaimana produk dibuat dan dipasarkan. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan aspek hukum, administrasi, keamanan produk, serta pemenuhan ketentuan halal sesuai dengan bidang usahanya.
Bagi UMKM, pemahaman tersebut menjadi semakin penting karena legalitas dan sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari langkah untuk meningkatkan kredibilitas usaha. Dengan pengetahuan yang memadai, pelaku usaha diharapkan mampu menjalankan usahanya secara lebih tertib dan mempersiapkan diri untuk berkembang ke tingkat yang lebih luas.
Pelaksanaan perizinan berusaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, termasuk Perizinan Berusaha, layanan OSS, pengawasan, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. PP tersebut mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Sementara untuk sertifikasi halal, salah satu dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta rangkaian proses untuk menjamin kehalalan produk.
Ketentuan tersebut kemudian dilaksanakan melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terdapat pula mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan halal dengan pendampingan proses produk halal sesuai ketentuan BPJPH.
Seminar Online Legalitas NIB & Sertifikasi Halal menjadi salah satu bentuk kolaborasi positif antara HAM LAW & JUSTICE dan KKN Kedung Dawa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa membangun usaha bukan hanya tentang menghasilkan produk dan mendapatkan keuntungan. Ada aspek legalitas, kepastian hukum, perlindungan usaha, serta kepercayaan konsumen yang perlu dibangun sejak awal.
Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum menjadi langkah sederhana namun berarti untuk mendekatkan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Dengan legalitas yang lebih tertata dan pemahaman mengenai sertifikasi halal yang lebih baik, UMKM diharapkan mampu tumbuh menjadi usaha yang lebih berdaya, terpercaya, dan siap berkembang.
Muhammad Abyan, S.H
Akademisi | Paralegal

Komentar
Posting Komentar